Meriahkan Ramadhan, LPPI IIQ Adakan Diskusi Dosen dan Sosialisasi Buku Pedoman Penulisan Ilmiah

 

JAKARTA – Selasa 16/08/2011, Lembaga Pengkajian dan Penelitian Imiah (LPPI) IIQ Jakarta menyelenggarakan diskusi dosen yang bertempat di kampus IIQ, dengan mengangkat dua tema, yaitu: “Kedudukan Perempuan dalam Pandangan Quraish Shihab” yang dipresentasikan oleh Dra. Hj. Afidah Wahyuni, MA  dan “Pemanfaatan Harta dalam Pandangan Islam” yang dipresentasikan oleh Dra Hj. Nur Izzah Anshor, MA.

Afidah Wahyuni dalam presentasi makalahnya, mula-mula menyampaikan biografi singkat Quraish Shihab, yang terlahir dari keluarga ulama dan berpendidikan Islam sampai ke Timur Tengah (Mesir), dan memiliki kehalian di bidang tafsir al-Qur’an.

Lebih jauh, Dekan Fakultas Syariah IIQ Jakarta ini, di antaranya menjelaskan bahwa dalam pandangan Quraish Islam sangat memuliakan kedudukan perempuan, baik dalam ranah domestik dan ranah publik. Dan dalam faktanya, kadang perempuan lebih unggul dari laki-laki. Meskipun demikian, laki-laki tetaplah pemimpin dalam keluarga, sementara perempuan adalah pemimpin dalam rumah tangga.

Sementara itu Nur Izzah, dalam presentasinya menjelaskan panjang lebar mengenai jenis-jenis harta dan pemanfaatanya menurut ajaran Islam, khususnya fiqh dan tafsir al-Qur’an. Menurutnya bahwa harta dibedakan menjadi delapan jenis harta; (1) Mal Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim; (2) Mal al-‘Uqar dan Mal Ghairul- ‘Uqar; (3) Mal Misliy dan Mal Qimiy; (4) Mal Isti’mali dan Mal Istihlaki; (5) Mal Mamluk, Mal Mahjur dan Mal Mubah; (6) Mal Ashl dan Mal Tsamarah; (7) Malul Qismah dan Mal Ghairul Qismah; dan (8) Malul Khas dan Malul ‘Amm. 

Mengenai pemanfaatan harta, Nur Izzah menerangkan bahwa harta dapat dimanfaatkan dalam tiga kepentingan. Yaitu, untuk kepentingan pribadi termasuk di dalamnya isteri dan anak-anak, untuk kepentingan sosial meliputi bantuan untuk kemaslahatan umat, memberi zakat kepada 8 orang yang berhak menerima zakat, dan untuk menegakkan agama (berjihad), baik secara fisik maupun non fisik yang terkait dengan kepentingan menegakkan agama.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan harta, diperlukan dukungan dan perhatian masyarakat dan penguasa untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi yang Islami, misalnya dengan meningkatkan fungsi dan peran (mengoptimalkan) baitul mãl dan atau badan-badan/lembaga-lembaga yang mengurus dan menyalurkan harta kepada yang berhak seperti lembaga dompet dhu’afa, rumah zakat, dan lain sebagaonya . Di samping itu, perlu adanya perumusan undang-undang atau peraturan yang mengatur pengumpulan dan pemanfaatan harta, sehingga anggota masyarakat terutama umat Islam terhindar dari pelanggaran ketentuan Allah yang berkenaan dengan harta.

Setelah kedua narasumber mempresentasikan makalahnya, diskusi yang dihadiri oleh para dosen dan pimpinan IIQ Jakarta ini, dilanjutkan dengan sessi tanya jawab, yang dimoderatori Dr. Ahmad Fudhaili, MA. Pada sessi ini, pertanyaan-pertanyaan banyak dilontarkan oleh para peserta, mulai dari pertanyaan yang bernada curhat sampai pertanyaan yang berat-berat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian diulas dan coba dijawab oleh narasumber.

Di akhir acara, LPPI meluncurkan dan mensosialisasikan Buku Pedoman Penulisan Ilmiah IIQ Jakarta. Dr. Hj. Romlah Widayati, MA, menyatakan bahwa buku pedoman ini adalah hasil revisi buku pedoman yang sebelumnya telah diterbitkan IIQ. Ini disesuaikan dan telah diperbaiki, dan diharapkan menjadi pedoman bagi penulisan ilmiah di lingkungan kampus IIQ, baik itu untuk skripsi, tesis maupun makalah ilmiah. Pun demikian, Dr. Hj. Ummi Khusnul, MA, pembantu rektor II IIQ, yang hadir dalam acara ini, mengemukakan beberapa perbaikan konstruktifnya, untuk buku pedoman ini. Ini semua demi peningkatan kualitas penulisan ilmiah di IIQ Jakarta. Acara ditutup dengan sambutan hangat dari rektor, DR. KH. Ahsin Sakho Muhammad. (AM)