Kuliah Umum FSEI IIQ Jakarta Tahun 2021 Hadirkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Bahas Peran Pengadilan Agama Pada Masa Pandemi Covid-19

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber terbaik bernama Dra. Hj. Muhayah, SH, MH. yang mana beliau merupakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Dalam kuliah umum yang di gelar pada Jum’at, 19 Januari 2021 ini membahas Peran Pengadilan Agama pada Masa Pandemi Covid-19.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilantunkan oleh saudari Nopalia Fitratul Insani Mahasiswa Fakultas Syariah Ekonomi Islam IIQ Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Dra. Hj. Muhayah, SH., MH. mengawali pemaparannya dengan menjelaskan tentang pengadilan agama itu sendiri. Bagaimana dasar hukum kedudukan pengadilan agama, bagaimana kewenangan absolut pengadilan agama yang mana bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara seperti masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan termasuk ekonomi syariah. Juga beliau banyak menyinggung masalah perceraian yang meningkat.

Menurut hakim tinggi pengadilan tinggi agama Samarinda ini, pandemi covid-19 ini memberikan dampak yang cukup luas secara global termasuk dalam pelayanan pengadilan. Untuk beradaptasi, pengadilan agama melakukan pelayanan berbasis teknologi.

“Strategi pengadilan pada kondisi pandemi lebih menekankan pelayanan berbasis teknologi pada bidang administrasi perkara maupun pada persidangan dengan memberlakukan E litigasi pada aplikasi E Court. Dan pengadilan agama tetap berkomitmen dengan orientasi pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerapkan inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi. Adapun manfaat yang dapat dirasakan dari sistem E-litigasi diantaranya; system peradilan lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Tidak perlu lama antri menunggu siding sehingga lebih cepat, system ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas yang terdiri dari bentangan ribuan pulau, menekan biaya perkara, meningatkan kepercayaan publik terhadap biaya peradilan.” Jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Pengadilan di masa pandemi ini tetap berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pada kondisi global terkait pandemi covid 19 yang berdampak luas ini, pengadilan agama tetap buka dan menjalankan fungsinya dengan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dengan batasan yang disesuaikan dengan kebijakan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid 19, adanya pandemi ini tidak menghalangi pelayanan hukum kepada masyarakat” Ujarnya.

Dengan pelayanan berbasis online ini menurutnya merupakan loncatan yang sangat luar biasa dalam bidang pelayanan hukum dan dengan berbagai inovasi dapat memberikan keuntungan seperti melakukan pelayanan terpadu satu pintu.

Acara kuliah umum diakhiri dengan Tanya jawab, Ibu Dra. Hj. Muhayah, SH., MH sebagai narasumber juga banyak menyampaikan motivasi kepada mahasiswa agar dapat sukses di masa depannya. Beliau berharap agar lulusan mahasiswa Fakultas Syariah Ekonomi Islam IIQ Jakarta banyak berkecimpung di bidang hukum dan ada yang dapat menggantikan beliau nanti.

Terlihat hadir di tengah-tengah acara para Warek, para Kaprodi, dosen, mahasiswa dan staff Fakultas Syariah IIQ Jakarta. (FP)