Ketua Umum MUI Beri Kuliah Umum di Pascasarjana IIQ Jakarta

BERITAIIQ Online  Program Pascasarjana (PPs) IIQ Jakarta menggelarkuliah umum yang bertajuk Makharij Fiqhiyyah sebagaiJawaban Problem Hukum Ekonomi Syariah. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. KH. Maruf Amin, ketua umum Majelis Ulama Indonesia sebagai narasumber.

Kuliah umumyang dibuka oleh Rektor IIQ Jakarta Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, MA, dandiikuti sedikitnya 150 orang dari kalangan sivitas akademika PPs IIQ Jakartaserta tamu undangan, dilaksanakan pada, Senin (02/10/2017), bertempatdi Aula IIQ Jakarta.

Padakuliah umum yang dimoderatori Dr. Hasanudin, M.Ag tersebut, Kiyai Maruf dalampenyampaiannya mengatakan bahwa, Makharij Fiqhiyyah sebenarnya dapatdigunakan tidak hanya dalam masalah ekonomi, namun dapat digunakan juga dalamsemua masalah; sosial, politik dan budaya. Kenapa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia (DSN-MUI) baru mengeluarkan fatwa dengan metode makharij fiqhiyyahhanya dalam bidang ekonomi seperti fatwa e-money? dikarenakanpermintaan fatwa yang masuk ke DSN-MUI baru tentang e-money. Makharijfiqhiyyah digunakan ketika permasalahan atau permintaan fatwa yang datang kepadaDSN-MUI tidak bisa didekati dengan cara biasa atau konvensional maka barudilakukan dengan cara makharij fiqhiyyah.

Antusiasmepeserta yang hadir pada acara kuliah umum cukup besar, hal ini tampak daripertanyaan-pertanyaan selama diskusi berlangsung baik dari pihak mahasiswamaupun dari pihak dosen.

Penutupan dan doa  kuliahumum disampaikan oleh Direktur Pascasarjana IIQ Jakarta, Dr. KH. Ahmad MunifSuratmaputra, MA. Turut hadir pada kesempatan ini, Dr. Dawud Arief Khan (WarekII), Dr. Hj. Romlah Widayati, MA, (Warek III), seluruh Dekan dan Ketua ProgramStudi di IIQ Jakarta. (RF)