Masalah-Masalah Ibadah Puasa

Prof. DR. Hj. Huzaemah T Yanggo, MA

Ramadhan adalah sayyidus syuhur , paling mulia di antara bulan lainnya, bulan pernuh berkah, bulan ibadah, bulan penuh latihan dan bulan untuk meningkatkan takwa. Ini sesuai dengan firmannya: “Yâ ayyuhâ al-ladzîna amanû kutiba ‘alaikum al-shiyamu kamâ kutiba ‘ala al-ladzîna min qablikum a’allakum tattaqûn”. Artinya: “Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana juga diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian”.

Jadi tujuan disyariatkannya ibadah puasa adalah agar kita menjadi orang yang bertakwa. Karena ketika kita berpuasa, kita bukan hanya berpuasa dari makan dan minum, tetapi juga memuasai semua anggota tubuh kita. Mata, mulut, hidung kita tidak kita gunakan untuk sesuatu yang dilarang agama. Ini kan merupakan latihan yang paling efektif bagi kedisiplinan.

Defenisi puasa sendiri adalah: “Al-Imsak ‘an al-mufthirât min thulû’il fajri ila ghurûb al- syams”. Artinya: “Menahan diri dari dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fazar sampai terbenamnya matahari”. Terbenamnya matahari di berbagai daerah bermacam-macam, kalau di daerah kutub, terbenamnya matahari bisa enam bulan. Enam bulan siang dan enam bulan siang. Kalau siangnya enam bukan, nanti orang yang berpuasaa tidak buka-buka puasa. Kapan shalat malamnya? Nah puasa mereka menyesuaikan dengan orang dengan waktu normal yang ada di sekitarnya, yah dengan menghitung jam saja. Sudah ada fatwa mengenai ini, terutama dari Mahmud syaltut dan yang lain itu sudah ada fatwanya

Untuk kita yang hidup di daerah dengan waktu normal, puasa jelas dari fazar terbit sampai terbenam matahari. Ini sesungguhnya adalah ajaran disiplin. Kalau kita berbuka puasa kurang lima menit saja sebelum matahari terbenam, mungkin karena hujan lebat atau jamnya macet, atau yang lain, maka seharian puasanya batal semua. Jika perempuan datang haidh, sementara waktu buka puasa tinggal lima menit, maka seharian batal semua puasanya. Karena memang kaedahnya kan menyatakan al-ashlu baqâ u mâ kâna ala mâ kâna. Karena asalnya siang, maka kalau belum datang maghrib, artinya masih siang. Sebaliknya kalau malam, orang makan sahur itu ada batasnya Imsak. Imsak itu sebenarnya tenggang waktu agar jangan sampai orang adzan subuh, dia masih makan.

Lain halnya kalau kita ketiduran, atau jamnya rusak, atau tempatnya terpisah dari orang-orang ramai, tidak suara adzan dari masjid, di luar hujan lebat, ketika kita sedang sahur, lalu adzan subuh, lalu berhenti,maka puasanya tetap sah. Karena memang kaedahnya adalah al-ashlu baqâu makâna ‘ala makâna. Asalnya kan malam, jadi kalau tidak tahu akan datangnya fazar, maka hukumnya tetap dianggap malam.

Kalau di siang hari, perempuan masak, lalu mencicipi makanan karena lupa, benar-benar lupa dan tanpa sengaja, itu tidak batal. Rasul mengatakan, itu adalah rizki bagi orang yang berpuasa. Tetapi kalau mengaku lupa kok makanya habis satu piring, lalu nambah lagi, maka batal puasanya. Karena normalnya lupa itu hanya satu atau dua suap saja.

Kalau kita mencicipi makanan ketika memasak, untuk mengecek sudah pas belum garamnya, maka itu boleh, tidak membatalkan puasa, hanya makruh saja hukumnya. Tetapi kalau kita biasa masak kan tanpa mencicipi juga sudah tahu kira-kiranya ukuran bumbunya. Kalau bisa tidak mencicipi maka lebih baik.

Perempuan yang berhalangan, meski tinggal 5 atau 10 menit, maka batal puasanya. Dan wajib mengganti di hari di laur bulan puasa. Menggantinya harus seharian penuh, bukan hanya 5 atau 10 menit.

Bagaimana perempuan yang beniat puasa penuh selama bulan Ramadhan, dengan cara menghentikan haidh sementara dengan meminum obat dari dokter? Ini hukumnya boleh saja, tetapi tentu harus seijin dokter.

Ini sama dengan orang yang pergi haji, kalau dia menunggu suci, maka akan ketinggalan kloternya, kalau menurut Jumhur ulama seorang yang belum tawaf lalu karena kloternya pulang, dan dia ikut pulang, maka ia harus balik tahun depan untuk tawaf. Dan dia masih dihitung dalam keadaan ihram. Jika suami istri maka tidak boleh bergaul, haram hukumnya, sampai sudah melakukan tawaf, tahun depannya. Yah, kalau ada uang tahun depan untuk pergi haji? Kalau tidak ada uang bagaimana? Maka kalau waktu tawaf lalu perempuan haidh, maka boleh saja makan obat, agar suci. Tentu harus di bawah arahan dokter. Demikian juga perempuan yang umroh, boleh minum obat.

Aisyah pernah menangis karena ketika hendak melaksanakan ibadah haji, i datang bulan (haidh). Lalu kata Nabi memboleh Aisyah mengerjakan semua rukun dan sunnah haji, hanya saja tidak boleh mengerjakan tawaf.

Berkenaan dengan orang musafir, kalau buka boleh, tetapi puasa tentu lebih baik. Ini sesuai dengan firman Allah swt yang menyatakan: “Wa antashûmu khairul lakum”

Bagaimana kalau kita bepergian ke Indonesia Timur yang dua Jam dengan WIB? maka waktu buka puasanya masih dua jam lagi. Meski demikian, jika dalam perjalanan kita berbuka puasa, maka diperbolehkan, karena musafir, asal diganti dengan hari lainnya. Begitu juga orang dari daerah WITA (Waktu Indonesia Tengah) bepergian ke daera WIB,(waktu Indonesia Barat) maka waktu buka puasanya harus ikut waktu buka di daerah WIB.

Bagaimana puasa bagi pilot? Ada isu kalau pilot berpuasa maka sulir utnuk konsenstrasi? Tetapi kenyataanya pilot di Arab Saudi puasa juga, mereka transit di Riyadh, pada waktu maghrib untuk berbuka puasa. Hanya saja kalau pilot berbuka puasa, maka boleh saja, karena musafir, dan akan diganti dengan hari yang lain. Persoalannya adalah apakah kerjaan pilot itu ada tidak istirahatnya?, kalau ada cutinya,maka boleh saja berbuka puasa, nanti diganti pas cuti itu. Tetapi kalau setiap hari tidak ada waktu untuk mengganti, maka ia diberi rukhshah dengan membayar fidyah, memberi makan kepada faqir miskin, sehari 3 kali. Mungkin 3 ¼ liter, itu harus ada lauk yang, jangan hanya beras saja. Ini sebagaimana orang tua yang tidak bisa lagi berpuasa, maka bisa diganti dengan membayar fidyah. Demikian juga orang yang punya penyakit menahun, susah berpuasa, maka bisa diganti dengan bayar fidyah.

Kalau ada orang meninggal di hari di tengah bulan Ramadhan, siapa yang harus menggati puasanya? Dalam hadits Nabi dikatakan orang yang demikian harus dipuasakan oleh keluarganya. Bagaimana zakat fitrahnya? Maka tidak dibayarkan zakat fitrahnya, jika tidak sampai malam Iedul fitri.

Madzhab Syafii menyatakan bahwa orang wajib bayar zakat fitrah pada pada malam Iedul fitri. Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah wajib dibayarkan besok paginya, sebelum shalat Ied. Tetapi kalau kita membayar zakat fitrah sebelum malam Ied, maka boleh saja. Ini juga memudahkan para amil untuk membagi-bagikannya.

Kalau ada anak lahir pada bukan Ramadhan, meski 5 menit sebelum maghrib di hari akhir ramadhan, maka itu wajib bayar fitrah oleh walinya. Tetapi kalau ia lahir setelah lewat maghrib hari akhir ramadhan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah. Kalau meninggal setelah maghrib hari akhir ramadhan maka wajib bayar fitrah, jika sebelum maghrib, maka tidak wajib.

Ada yang mengatakan perempuan itu kurang puasanya? Dari sisi jender sih sama. Ada hadis Nabi menyatakan bahwa orang yang memberi makan orang berpuasa, itu sama dengan orang berpuasa, dengan tidak dikurangi pahalanya. “Min ghairi anyanqasha min ajli shaimi”. Apalagi perempuan, memasak untuk suaminya dan keuarganya yang puasa. Jadi meski perempuan memiliki kekurangan di shalat dan yang lainnya, tetapi perempuan tetap memiliki kelebihan di peran-peran khususnya itu.

Kata ulama salaf, “jika seorang perempuan memasak di dapur, sedang meniup api di tungkunya,lalu mati di situ, maka dia itu mati syahid”. Karena ia berjihad untuk keluarga. Meski menurut imam nawawi, tugas perempuan itu bukan untuk memasak, mencuci, mengepel juga menyetrika dan sebagainya, tugasnya itu untuk membahagiakan suami, saling pengertian, bukan saling berantem.

Perempuan di Indoensia itu super sekali, bekerja di rumah dari mulai suaminya bangun hingga suami tidur lagi. Karena itu meski suaminya yang kerja, dan suami tidak menghasilkan, maka hartanya sesungguhnya bersama, harta gono-gini. Ini khas fiqih Indonesia, tetapi Imam Syafii pun setuju pembagian dua ini

Saya tegaskan, meski perempuan memili,ki kekurangan di satu sisi,tetapi memiliki kelebihan di sisi lain. Ada anggapan dari kaum pembela perempuan yang terkadang kebablasan, bahwa Islam adalah agama yang penuh diskriminasi, di dunia laki-laki jadi kepala keluarga, di akhirat laki-laki ada bidadarinya, sementara perempuan tidak. Ini menurut hemat saya, apar aktifis jender itu salah paham tentang Islam,

Saya tidak bisa bayangkan kalau kepala keluarga itu perempuan, dia lagi hamil, mengidam, muntah-muntah, lalu harus bekerja pula, lalu apa kerja suaminya kalau begitu. Jadi laki-laki jadi kepala keluarga itu menguntungkan perempuan, itu perlindungan Islam terhadap perempuan.

Di antara kelebihan perempuan lainnya dalm Islam adalah, jika perempuan bersalin, lalu meninggal, maka mati syahid, karena sedang berjuang. Menurut Imam nawawi, adalah bukan tugas perempuan, memasak dan pekerjaan rumah lainnya, Cuma memang kebiasaan budaya Indonesia diarahkan ke sana. Jika dihargakan, kerjaan istri dirumah, kayaknya suami tidak akan sanggup membayar. Makanya alangkah beruntungnya jadi perempuan Indonesia, banyak pahalanya.

___________

Ini adalah kultum ba’da dzhuhur yang disampiakan Prof. DR. Hj. Huuzaemah T Yanggo, MA di IIQ Jakarta