Rapat Akademik IIQ Jakarta 2019 Membahas Tiga Hal Penting

Pada pertengahan semester ganjil tahun akademik 2019/2020 tepatnya pada hari Senin, 17 November 2019 para pimpinan beserta segenap civitas akademika IIQ Jakarta menggelar rapat akademik untuk membahas beberapa hal penting yakni (1) Persiapan Penyusunan Buku Pedoman Akademik, (2) Menindaklanjuti Hasil Koordinasi, Monev Pendataan Forlap Dikti/Emis Pendis tahun 2019 dan (3) membahas Ijazah dan SKPI.

Rapat yang dipimpin oleh Warek 1 Ibu Dr. Hj. Nadjematul Faizah, SH, M. Hum dilaksanakan di Aula kampus IIQ Jakarta pada pukul 13.00.

Dalam sambutannya Warek 1 mengungkapkan pada tahun 2020 nanti ada regulasi baru yang harus dijalankan oleh Perguruan Tinggi. Adapun regulasi yang dimaksud dipaparkan oleh Bapak Saiful Anam terkait hasil laporan kegiatan tugas yang diberikan Ibu Rektor atas undangan dari Kopertais Wilayah 1 DKI Jakarta beberapa waktu lalu pada acara Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Pelaporan Pendataan Forlap Dikti/EMIS Tahun 2019.

Sebagaimana dijelaskan aturan itu memuat beberapa hal diantaranya, pada Tahun 2020 PTKIS harus sudah menggunakan PIN (Penomoran Ijazah Nasional), kemudian untuk legalisir menggunakan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik), selanjutnya konten NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus masuk dalam ijazah dan mahasiswa yang lulus studi harus menerima tiga lampiran, yaitu: ijazah, transkrip nilai dan SKPI.

Terkait buku pedoman IIQ Jakarta disebutkan oleh akan diperbaharui dalam rangka memasuki tahun 2020. Perubahan-perubahan disesuaikan dengan perkembangan IIQ baik dari Fakultas maupun Lembaga ataupun sistem pendidikannya. (FP)