MUI Tegaskan belum ada Fatwa Mudik Terkait Corona
JAKARTA — Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI, Prof. Hj. Huzaemah Y Tanggo belum mengetahui apakah komisi fatwa MUI akan membahas atau tidak tentang fatwa terkait hukum mudik di tengah pandemi Covid-19. Huzaemah mengakui ada permintaan agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum mudik di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya fatwa itu didorong oleh pemerintah melalui Wakil Presiden KH. Maruf Amin.
Namun demikian, Huzaemah mengatakan belum mengetahui apakah permintaan tentang fatwa itu sudah disampaikan secara resmi atau belum ke kantor sekretariat MUI.
“Fatwa (mudik) belum dibicarakan, karena banyak sekali permintaan fatwa bermacam-macam. Saya belum lihat lagi pesan dari teman-teman apa ada panggilan atau belum. Itukan sebetulnya anjuran dari Kiai Ma’ruf, fatwa itu. (Permohonannya) saya belum tahu apa sudah sampai di sekretariat atau belum, karena kita juga tidak ada yang masuk kantor jadi tidak tahu keadaannya,” kata Huzaemah kepada Republika.co.id pada Ahad (5/4).
Huzaemah menilai permintaan fatwa tentang hukum mudik di tengah wabah khsusnya pandemi Covid-19 agak telat. Sebab menurutnya telah banyak warga pendatang di sejumlah kota-kota besar telah mudik ke kampung halamannya masing-masing.
“Itulah kita lihat, begitu diumumkan dua minggu pertama bekerja di rumah sudah banyak yang pulang. Kemudian di perpanjang, banyak lagi yang pulang. Jadi minta mau larang ini padahal orang sudah pada mudik, tinggal sisa-sisanya di sini,” katanya.
Namun demikian Huzaemah menjelaskan pada prinsipnya seorang muslim tidak boleh menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan. Seorang muslim juga tidak boleh menjerumuskan orang lain pada kebinasaan. Karenanya, menurut Huzaemah haram bagi seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu daerah yang tengah dilanda wabah menular mematikan sebagaimana Covid-19.
“Kalau kita lihat hadis lagi, kalau di suatu daerah yang kena taun sama corona atau wabah menjangkit begitu jangan masuk ke tempat itu. Orang mudik sama saja, kalau di sana sakit tapi kita sehat jangan pergi ke sana nanti menjerumuskan diri kita pada penyakit. Sebaliknya kalau kita sedang sakit di sana sehat kita jangan ke sana nanti menjangkit orang di sana. Haram karena menularkan ke orang di sana. Tapi kalau kita sehat di sana sehat tidak masalah sebenarnya, cuma apa sudah terperiksa semua orang di sana itu sehat?,” katanya.
Telah Tayang di https://republika.co.id/berita/q8as3s328/mui-tegaskan-belum-ada-fatwa-mudik-saat-corona pada Ahad 05 Apr 2020 11:21 WIB