MUI: Tak Ada Fatwa Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah
Majelis Ulama Indonesia membantah soal adanya pihak-pihak yang menyebut fatwa penyelenggaran salat Jumat boleh dilaksanakan di rumah.
“Saya baca koran tadi disebut bahwa MUI membolehkan salat jumat di rumah, gak ada dalam fatwa seperti itu,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T Yanggo di kantor MUI pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Menurut Huzaemah, salat jumat boleh tidak dilakukan, terlebih bagi yang mengalami sakit-sakit untuk menghindari penyebaran virus corona.
“Tapi digantikan salat zuhur. enggak ada kami bilang salat jumat di rumah. Saya hanya meluruskan ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
“Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman,” jelas keterangan tersebut.
Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Telah Tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/17/mui-tak-ada-fatwa-salat-jumat-boleh-dilakukan-di-rumah pada Selasa, 17 Maret 2020 15:32 WIB