MPR: Fatwa MUI Soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik
INFO NASIONAL — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merespons fatwa MUItentang Golput. Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria,berpendapat Fatwa MUI mempunyai maksud dan tujuan yang baik, yaitu untukmeningkatkan partisipasi politik. Fatwa MUI bisa mendorong partisipasi politikmasyarakat.
œSaya semula kaget karena MUI masuk dalamranah politik. Tapi kita berpikir positif. Fatwa MUI tentu punya maksud dantujuan yang baik karena masyarakat harus peduli dan terlibat aktif dalampemilu, ujar Riza dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Efektivitas FatwaHaram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih, di Media Center Gedung NusantaraIII, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 1 April 2019.
Turut berbicara dalam diskusi ini anggotaMPR Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dan Ketua MUI Pusat Bidang FatwaProf Huzaemah Tahido Yanggo.
Namun Riza menjelaskan bahwa dalam UUdisebutkan warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Tidak ada kata haramuntuk tidak memilih dan tidak bisa diperkarakan, disalahkan bahkan dipidana.œKarena ini menyangkut hak bukan kewajiban. Fatwa ini bisa mendorongpartisipasi masyarakat, jelasnya.
Riza menjelaskan salah satu indikator pemiluyang berkualitas adalah partisipasi pemilih yang meningkat. Di banyak negarapartaisipasi pemilih dalam pemilu menurun. Karakteristik masyarakat Indonesiasangat peduli dan antusias meskipun sosialisasi pemilu belum maksimal.
Rizaberpendapat partisipasi pada pemilu kali ini akan meningkat. Alasannya, pemiludilaksanakan secara serentak. œSecara rasional partisipasi pemilih akanmeningkat karena dalam pemilu ini semua timses capres dan cawapres, timsescaleg, dan partai politik ikut bekerja secara bersamaan. Apalagi ada cottail effect, ujarnya.
Anggota MPR Rambe Kamarul Zaman mengatakandalam UUD dan UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum,bebas dan rahasia. Sekarang dimasukan lagi dengan pemilu yang berintegritas.œUntuk memahami substansi pemilu ini maka sebenarnya diperlukan keterlibatanwarga negara yang mempunyai hak untuk memilih, katanya.
Jika pemilu ini ingin berhasil danberintegritas, lanjut Rambe, perlu sosialisasi kepada masyarakat untuk memilihsecara benar. œSistemnya harus berintegritas, penyelenggara dan aturannya jugaberintegritas. Para pemilih juga harus punya integritas, ujarnya.
Sementara itu Prof Dr. Huzaimah T. Yanggodari MUI meluruskan tentang fatwa Golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidakmengeluarkan fatwa tentang Golput. œFatwa Golput haram adalah bahasa dariwartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajibmemilih, jelasnya.
Ketika adapemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, maka seorang diwajibkanuntuk memilih. Persyaratan pemimpin adalah seorang yang beriman dan bertakwa,jujur (siddiq), amanah (bisa dipercaya), tabligh (aktif dan aspiratif),fathonah (mempunyai kemampuan), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
œJadi fatwaMUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harussemua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidakmenyebutkan soal Golput, tetapi kewajiban untuk memilih, ucapnya. (*)
Beritaini di muat di Tempo pada 1 April 2019, https://nasional.tempo.co/read/1191411/mpr-fatwa-mui-soal-golput-bisa-tingkatkan-partisipasi-politik/full&view=ok