Mengenal Pedoman Pentashihan Mushaf Al-Quran Bersama LPQM
Jumat (28/2/2020), Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ Kemenag RI mengadakan pelatihan pentashihan Mushaf Al-Quran dengan tema Pedoman Pentashihan Mushaf Al-Quran dengan narasumber Bapak Ahmad Jaeni, M.Ag dengan moderator bapak M. Zamroni Ahbab, S.Sos.I.
Dalam mengawali paparannya, Bapak Ahmad Jaeni mengenalkan mater-materi yang harus dikuasi bagi para pentashih Al-Quran, yaitu mengenai pembagian Al-Qur’an, Nama-nama Surah, Makki Madani, dan Jumlah Ayat, Tanda-tanda Baca, Tanda Baca Tajwid, Tanda Waqaf dan Pemberian Harakat, Hamzah Wasal dan Pemberian Harakat Ayat-ayat Sajdah, Nun Wasal Huruf tidak Tertulis dalam Rasm Usmani Tanda ۵ (bulatan seperti angka 5 Arab) dan Waqaf Mu‘ānaqah.
Selain itu, Bapak Ahmad juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh pentashih, diantaranya pertama, mengenai manzil, yaitu pembagian Al-Qur’an ke dalam 7 bagian (manzil). Pola pembagian ini memberikan kemudahan bagi setiap pembaca Al-Qur’an yang ingin mengkhatamkan Al-Qur’an dalam masa 7 hari (seminggu). Pembagian Al-Qur’an menjadi 7 manzil biasa dirumuskan dalam ungkapan famī bisyauqin (فمي بشوق), mulutku dalam kerinduan (membaca Al-Qur’an). Masing-masing huruf menunjukkan nama surah yang harus dibaca setiap harinya. Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (MSI) mengikuti pola pembagian ini secara konsisten.
“Kedua, Juz adalah pembagian Al-Qur’an ke dalam 30 bagian (juz). Pembagian ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pembaca Al-Qur’an yang ingin mengkhatamkan bacaannya dalam waktu 30 hari (sebulan). Ketiga, Penulisan header setiap juz dilengkapi dengan menyebutkan kata awal juz dan diikuti angka yang menunjukkan urutan juz (seperti dalam tabel di atas). Sedangkan pada akhir ayat setiap juz ditulis kata ‘الجزء’, kecuali akhir ayat juz 30. Keempat, Hizb adalah pembagian Al-Qur’an ke dalam 60 bagian (hizb). Dalam satu hizb terdapat 4 pembagian lagi, yaitu al-ḥizb (الحزب), rub’ al-ḥizb (ربع الحزب), niṣf al-ḥizb (نصف الحزب), dan ṡalāṡatu arbā’ al-ḥizb (ثلاثة ارباع الحزب). Mushaf Standar Indonesia (MSI) menerapkan pembagian ini dengan menandainya dengan tanda “ ۞ ” Kelima, Ruku’ adalah pembagian yang biasanya didasarkan pada tema atau penggalan tema tertentu. Dalam MSI terdapat 557 ruku’ dengan jumlah ayat setiap ruku’ bervariasi,” tambah bapak Ahmad Jaeni. (MN)