IMBAS CORONA, IIQ JAKARTA PERPANJANG MASA WFH DAN KULIAH ONLINE

IIQ jakarta memperpanjang masa kegiatan Work From Home (WFH) dan kuliah secara daring mengingat wabah corona yang terus meluas hingga hari ini. Perpanjangan tersebut juga menindaklanjuti peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan corona virus disease. Sebagaimana diketahui, adanya kasus Covid-19 ini membawa dampak yang cukup serius bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Merujuk Surat Edaran Rektor Nomor 424/A.2/IIQ/IV/2020 masa pemberlakuan sistem kerja dari rumah yang semula akan berakhir tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan 3 Mei 2020 dan bersifat kondisional. Sebelumnya, IIQ Jakarta membuat kebijakan meliburkan segala kegiatan di kampus termasuk perkuliahan.

Kebijakan lainnya yaitu seluruh pegawai, mahasiswa, dan dosen tidak diperkenankan untuk memasuki kampus. Kecuali jika dalam keadaan mendesak dan mendapat izin dari atasan langsung.

Adapun pelaksanaan kuliah melalui online dilaksanakan hingga akhir semester genap 2019/2020. Dalam proses pembelajarannya, kuliah online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tanpa tatap muka.

Upaya sterilisasi kampus IIQ juga terus dilakukan.