DOSEN IIQ JAKARTA DIKUKUHKAN JADI PENYULUH ANTI KORUPSI PROPINSI BANTEN
Serang, Senin 3 Mei 2021. Gubernur Banten Wahidin Halim mengukuhkan sejumlah penyuluh anti korupsi tersertifikasi LSP KPK dan BNSP RI pada Senin, 3 Mei 2021 bertempat di pendopo Gubernur, Serang Banten.
Pengukuhan tersebut diwujudkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 700/Kep.98-Huk/2021. Kemudian para penyuluh anti korupsi tersertifikasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
Selanjutnya pengukuhan penyuluh anti korupsi tersebut merupakan wujud nyata Propinsi Banten dalam upaya melakukan pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di propinsi Banten.
Salah satu penyuluh anti korupsi tersertifikasi yang dikukuhkan tersebut adalah Dr. H. Ahmad Syukron, MA, dosen Program Pascasarjana IIQ Jakarta. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta aktif dalam upaya pendidikan dan penyuluhan anti korupsi di perguruan tinggi khususnya sebagai bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah tersebut.
Di samping itu IIQ Jakarta melalui penyuluh anti korupsi tersertifikasi yang juga seorang dosen, bersama beberapa dosen IIQ Jakarta lainnya dari jenjang S1, S2, dan S3, telah menyusun kurikulum Pendidikan Anti Korupsi, dan dalam proses pembentukan Unit Kerja Pendidikan Anti Korupsi di tingkat Institut. Harapan ke depan dengan terbentuknya unit kerja tersebut IIQ Jakarta semakin proaktif dan masif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ahmadsyukron/03052021